Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Kebijakan pengendalian transportasi tersebut akan diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhub151 pada Selasa, (4/6/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020. tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Dengan adanya KM 116 Tahun 2020 tersebut, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/ Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Masih Ada Larangan Mudik, Ini Daftar Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia

Dalam mengeluarkan setiap aturan dan kebijakan, Kemenhub juga selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.

Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Berikut ini orang yang boleh melakukan perjalanan sesaui Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020:

1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, meliputi:

  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan kebutuhan dasar
  • Pelayanan pendukung layanan dasar
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal.

3. Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal.

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Larangan Bagi Penyelenggara Transportasi Darat

Selama Masa Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tak Ada Target Penerbangan

Patuhi Larangan Mudik, Pelni Tak Layani Penjualan Tiket dan Angkut Penumpang

Larangan Mudik, Angkasa Pura II Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Penerbangan Khusus

Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Cara Refund 100 Persen Tiket PELNI

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)