TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada hari raya Idulfitri 2021.
Peraturan ini nantinya berlaku pada 6-17 Mei 2021 untuk setiap kegiatan mudik lebaran.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).
Meski terdapat pelarangan, Adita Irawati menyebutkan kalau peraturan ini masih ada beberapa pengecualian.
Pengecualian aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.
Mulai dari perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Selain itu ada juga berupa pengawasan, sanksi, serta aturan mengenai ketentuan pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan besar.
Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.
Sebelumnya Kemenhub telah melakukan sejumlah survei yang dilakukan pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik.
Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meski ada larangan mudik.
TONTON JUGA:
“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.