Maka larangan mudik pada 2021 ini akan dilaksanakan berdasarkan standar PPKM berskala mikro.
Hal tersebutlah yang menjadi alasan utama tempat wisata lokal tetap diizinkan untuk dibuka selama pelarangan mudik.
“Sehingga, kegiatan maupun pergerakan orang diyakinkannya masih dapat dimungkinkan dalam cakupan tertentu,” ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendukung Kemenparekraf yang akan menggairahkan staycation dan aktivitas wisata lokal di masing-masing wilayah domisili.
“Tujuan utama kita ini untuk menekan penyebaran dan penularan covid-19, bukan untuk kemudian membuat kegiatan ekonomi, khususnya sektor pariwisata ikut terimbas drastis," imbuh Menko PMK.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Menhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Ini Syaratnya
Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Diharapkan Bisa Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Resmi Tak Ada Karantina Bagi Pemudik, Begini Aturan Baru Berkunjung ke Kota Solo
Baca juga: Terbaru! Ini Ketentuan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19 untuk Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2021, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')