Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Resmi Tak Ada Karantina Bagi Pemudik, Begini Aturan Baru Berkunjung ke Kota Solo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kraton Kasunanan Surakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Sudah rindu dengan Kota Solo belum?

Ada kabar gembira buat kamu yang ingin mudik ke Kota Solo, kini tak ada karantina lagi selama 14 hari.

Pemerintah Kota Solo (Pemkot) Solo telah resmi meniadakan aturan karantina bagi semua pemudik yang datang ke Kota Solo.

Aturan tersebut telah diberlakukan sejak Selasa (5/1/2021).

“Ya betul, karena liburannya sudah selesai,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan pada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Pemkot Solo mengeluarkan aturan karantina untuk yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/3205 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta yang diterbitkan Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Akibat Kelalaian Petugas, 2 Penumpang di Bandara Sydney Lewatkan Proses Karantina

“Setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Surakarta yang masuk ke Kota Surakarta dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark,” seperti tertera dalam SE tersebut.

Tampak Pendhapi Ageng Pura Mangkunegaran, Solo, Kamis (29/9/2016). (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Kemudian, dalam SE Walikota Surakarta Nomor 067/08 yang diterbitkan Selasa (5/1/2021) tentang perihal yang sama yang merupakan pembaruan dari SE sebelumnya, poin mengenai aturan karantina tersebut dihilangkan.

Selain hilangnya poin tersebut, SE terbaru yang ditandatangani Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ini juga mengatur beberapa hal lainnya.

Berikut poin aturannya seperti dirangkum Kompas.com:

1. Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Lalu mencuci tangan dan menjaga jarak.

2. Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (termasuk pasar tradisional) wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Halaman
123