TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas No 12 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (26/3/2021).
Nantinya, aturan baru perjalanan domestik ini akan berlaku mulai 1 April 2021.
Adapun SE ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.
Tentunya agar tercipta kehidupan yang produktif, aman dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Maka, dengan begitu diberlakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi untuk seluruh wilayah Indoenesia.
Baik untuk perjalanan udara, laut, kereta api maupun darat.
Berikut adalah ketentuan aturan baru perjalanan orang dalam negeri selengkapnya.
Perjalanan Pulau Bali
Melalui Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tidak ada)
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Kunjungan ke Bali, Termasuk Wajib Isi eHAC, Apa Itu?
Melalui Laut dan Darat (pribadi dan umum):
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
Baca tanpa iklan