TRIBUNTRAVEL.COM - PT. Kereta Api Indonesia memperbarui ketentuan masa berlaku tes negatif Covid-19 untuk perjelanan kereta api jarak jauh.
Peraturan tersebut sudah berlaku mulai hari ini, Kamis (1/4/2021).
Regulasi baru itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Peraturan baru ini berkaitan dengan perubahan ketantuan masa berlaku dari hasil tes negati Covid-19.
Yaitu calon penumpang KA jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19.
Namun, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 44 stasiun.
Stasiun tersebut di antaranya ada Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang.
Baca juga: Terbaru! Daftar 44 Stasiun Penyedia Layanan Tes GeNose C19 untuk Kereta Jarak Jauh
Kemudian di Jawa Tengah ada Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.
Di Jawa Timur ada Stasiun Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, dan Ketapang.
Sedangkan di Pulau sumatera ada Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
TONTON JUGA:
Layanan pemeriksaan GeNose ini bisa didapatkan pelanggan seharga Rp 30 ribu.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan.
Baca tanpa iklan