Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan
Baca juga: Daftar 22 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama PPKM Diperpanjang
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, PKL Karanganyar Kembali Membuka Lapak
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM
(TribunTravel.com/Mym)