TRIBUNTARVEL.COM - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berskala mikro.
PPKM mikro diberlakukan selama 2 minggu mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021.
Menurut Presiden Joko Widodo, PPKM yang telah berlaku sebelumnya dirasa belum efektif sehingga perlu adanya perpanjangan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi menilai PPKM jilid 1 dan 2 belum efektif mencegah penularan virus Covid-19.
PPKM mikro ini akan berlaku di level kampung, desa, RT dan RW.
Pada Rabu (3/2/2021) Presiden Jokowi telah memanggil lima gubernur untuk membahas PPKM mikro.
Baca juga: PPKM Mikro Berlangsung, 104 Tempat Wisata di Jogja Tetap Dibuka
Lima gubernur di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam PPKM mikro ini, pemerintah mewajibkan semua daerah untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/ kelurahan.
Posko harus memiliki paling tidak 6 fungsi yakni pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan penegakan disiplin, dan pendukung data logistik komunikasi dan administrasi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan setiap posko memiliki beberapa kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya adalah mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.
"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengungkapkan, PPKM mikro sama seperti PPKM jilid 1 dan 2.
Ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan.
Pada PPKM mikro ini mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 21.00 WIB.