Sementara itu, pekerja boleh bekerja di kantor atau work from office dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas gedung.
Kemudian untuk kegiatan makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan restoran buka hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi hingga 50 persen.
Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Apa bedanya dengan PPKM?
Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi.
Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?
Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya yang telah Kompas.com rangkum:
1. Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
2. Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00.
Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
3. Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home.