Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jembatan Kaca di Caping Park, Baturaden, menjadi destinasi baru di Banyumas.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

Kendati demikian, seluruh tempat wisata di Banyumas sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Banyumas.

“Sudah boleh buka, mulai tanggal 26 Januari 2021 kemarin. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani pada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 8 ayat (6), yakni selama PPKM berlangsung tempat wisata dapat membuka usahanya dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk jam operasionalnya, hanya diizinkan hingga pukul 15.00 WIB saja.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Wisata di Klaten Dibuka Kembali Dengan Pembatasan

Tak itu saja, pihak pengelola tempat usaha juga diminta untuk melakukan random check Rapid Test Antigen untuk para wisatawan yang dilaksanakan secara mandiri bekerja sama dengan laboratorium swasta.

Peraturan lainnya

Selain mengatur soal tempat wisata, Perbup tersebut juga mengatur beberapa hal lainnya.

Di antaranya adalah mengenai penerapan protokol kesehatan yang ketat yang harus dilakukan oleh seluruh pengelola tempat usaha termasuk tempat wisata.

Bagi orang-orang dengan gejala sakit pernapasan dilarang masuk.

Misalnya, sakit batuk, flu, dan sesak napas.

Pengunjung saat menikmati kolam pemandian di tengah sawah dan bukit di Wisata Pagubugan, Desa Melung, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/6/2019) (TRIBUNJATENG.com | Permata Putra Sejati)

Pengelola tempat usaha juga harus mendorong pembayaran yang dilakukan secara nontunai.

Bagi tempat kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diizinkan untuk makan dan minum di tempat tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional yang berlaku untuk tempat kuliner hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman
12