Syarat penggunaan surat keterangan tes COVID-19 ini tak berlaku untuk kereta komuter dan kereta kawasan aglomerasi.
Tes GeNose atau rapid test antigen atau PCR juga tak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 5 tahun.
2. Suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celcius
Penumpang KA jarak jauh wajib diperiksa di pintu akses masuk oleh petugas dengan menggunakan alat ukur suhu seperti thermogun.
Saat diperiksa, suhu tak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Penumpang yang kedapatan sakit tidak diperkenankan memasuki peron.
Jika suhu penumpang melebihi 37,3 derajat celcius dan diketahui sakit, penumpang bisa melakukan refund tiket di area stasiun dan tidak dikenai biaya pembatalan.
3. Wajib menggunakan masker
PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api untuk menggunakan masker.
Masker harus dipakai dengan benar, yakni menutupi bagian hidung dan mulut.
Penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki peron.
PT KAI juga mengimbau calon penumpang kereta api untuk memakai masker tiga lapis atau masker standar medis.
Di luar 3 syarat naik kereta api tersebut, PT KAI mewajibkan penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mencuci tangan.
Aturan lain, yakni penumpang kereta dilarang berbicara selama perjalanan, serta dilarang makan dan minum untuk perjalanan kereta kurang dari dua jam.
Baca juga: Sebelum Naik Kereta Api, Ketahui Syarat-syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun
Baca juga: Kereta Gantung di Lereng Gunung Merapi Ini Jadi Daya Tarik Bagi Wisatawan, Seperti Apa?
Baca juga: Digadang-gadang Bakal Beri Kemudahan Perjalanan Udara, Apa Itu Travel Pass IATA?
Baca juga: Lion Air Group Akan Lakukan Digitalisasi Dokumen Kesehatan Perjalanan Udara Secara Bertahap
Baca juga: Mulai 5 Februari 2021 Penumpang Kereta Api Tes Covid-19 dengan Alat GeNose