TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group akan mendukung pelaksanaan digitalisasi dokumen tes kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Rapid Test Antigen atau PCR/SWAB) perjalanan udara bagi penumpang secara bertahap pada masa waspada pandemi Covid-19.
Total dari kerjasama fasilitas kesehatan untuk layanan Rapid Test Antigen hingga hari ini Jumat (5/2/2021) telah tersedia di 24 titik berlokasi strategis dengan tarif terjangkau Rp 95.000 di berbagai kota atau daerah di Indonesia.
Mencakup di Banda Aceh, Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Pematang Siantar, Padang, Pekanbaru, Palembang, Pangkalpinang, Kota Tangerang, Jakarta, Bogor, Cikarang-Kabupaten Bekasi, Bandung, Makassar, Kendari, Banjarmasin, Balikpapan, Kabupaten Badung, serta mempersiapkan di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya.
Baca juga: Daftar 24 Lokasi Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 yang Disediakan Lion Air Group
Digitalisasi dimaksud adalah proses penggunaan dan pengembangan teknologi perangkat lunak (platform) pada segala aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh:
1. Fasilitas kesehatan (sebelum penerbangan)
Faskes akan register dalam platform Vaksinku atau Paspor Sehat. Hasil dari uji kesehatan yang dilakukan terhadap penumpang, dimasukkan (input) secara akurat dan tepat waktu pada sistem (real time).
Petugas faskes langsung mengirim data untuk menerbitkan surat hasil tes Covid-19 dan terintegrasi ke aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC).
e-HAC akan menghasilkan data digital berupa surat hasil uji kesehatan sesuai pilihan penumpang (Rapid Test Antigen atau PCR/ SWAB).
2. Penumpang (tamu)
a. Sebelum keberangkatan
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.
Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
b. Saat kedatangan