Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Panjang, Hasil Tes COVID-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan syarat naik kereta api terbaru 2021. Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemriksaan GeNose C19 di stasiun.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbarui aturan terbaru terkait syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) tahun 2021.

Aturan terbaru ini diterapkan berdasarkan pembaruan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan terbaru syarat naik Kereta Api Jarak Jauh ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021.

Berikut 3 syarat naik kereta api terbaru 2021, dikutip dari keterangan resmi PT KAI, Rabu (10/2/2021).

1. Masa berlaku surat keterangan pemeriksaan COVID-19

KAI mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan berupa tes rapid test antigen atau rapid test PCR atau GeNose C19 yang sudah tersedia di 2 stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.

Nantinya, tes GeNose C19 juga akan hadir di Stasiun Gambir dan Stasiun Solo Balapan.

Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021

Secara bertahap, tes COVID-19 buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga akan hadir di stasiun-stasiun di Pulau Jawa dan Sumatra.

Untuk masa berlaku ketiga surat keterangan tersebut, yakni maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kereta.

Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum masuk area peron stasiun.

"Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera," bunyi SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021.

Namun, ada pengecualian untuk masa libur panjang atau libur keagamaan, termasuk Tahun Baru Imlek 2021.

Penumpang KA jarak jauh diwajibkan melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR atau tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan hanya berlaku selama 1x24 jam.

Dalam Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang diterbitkan Kemenhub dijelaskan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

TONTON JUGA:

Halaman
12