"Bagi warga lokal masih diperbolehkan, sedangkan warga luar Kudus dilarang demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Sebelumnya kami juga meminta wisatawan dari luar daerah yang hendak berwisata ke Kudus untuk mendaftar terlebih dahulu," jelas Hartopo.
Hal tersebut menyusul ditutupnya sejumlah tempat parkir wisatawan sejak diberlakukan PPKM tahap kedua.
Pasalnya, masih ditemukan bus wisatawan yang tetap naik ke kawasan Colo yang terdapat sejumlah tempat wisata, termasuk wisata religi.
“Tentu saja kalau sudah sampai atas kan kesulitan. Maka dilakukan (penghalauan) yang ada di bawah. Kalau enggak disuruh balik, masa di-loss gimana sih. Itu ya namanya dibiarkan,” imbuh Bergas.
Jika sebelumnya hanya ditempatkan di perempatan Karangmalang, nantinya petugas juga akan ditempatkan di pertigaan Dawe untuk menghalau setiap bus luar kota yang mengangkut penumpang ke Wisata Colo.
Pembatasan Lainnya
Selain dibatasi jumlah maksimal wisatawan, ada juga pembatasan lainnya untuk tempat wisata. Di antaranya adalah jam operasional yang dibatasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk tempat hiburan, warnet, game online, tempat olahraga, dan sejenisnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Untuk restoran dan warung, aktivitas makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas takeaway serta delivery sampai pukul 21.00 WIB.
Untuk situs atau kawasan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah (masjid atau gereja) dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.
Kegiatan pertunjukkan, pagelaran, acara seni, sosial budaya, dan olahraga di fasilitas umum dalam atau luar ruangan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, tempat wisata di Kabupaten Kudus sempat ditutup selama dua minggu selama masa PPKM jilid pertama, 11–25 Januari 2021.
Keputusan tersebut dilakukan untuk seluruh obyek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum, dan/atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kawasan Wisata Colo yang terdapat Makam Sunan Muria juga sempat ditutup sebelum dibuka kembali saat PPKM jilid kedua ini.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Simak! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Malioboro Sepi Pengunjung
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM
Baca juga: Seluruh Tempat Wisata di Banyumas Diizinkan Beroperasi Selama Masa Perpanjangan PPKM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan, Utamakan Wisatawan Lokal"
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)