Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Menara Kudus

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Salah satu pembatasan yang diberlakukan adalah jumlah wisatawan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat wisata. Berkaitan dengan itu, Pemkab Kudus juga mengutamakan wisatawan lokal Kudus daripada wisatawan luar daerah.

“Bukan berarti orang luar kota itu tidak boleh. Tapi diutamakan (wisatawan) yang dari dalam kota,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas C Penanggungan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Menurut dia jika kapasitas normal tempat wisata 100 persen, biasanya kapasitas tersebut lebih banyak diisi wisatawan dari luar daerah.

Baca juga: Daftar 22 Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Selama PPKM Diperpanjang

Dengan adanya pembatasan maksimal kapasitas 30 persen, diharapkan hanya akan dipenuhi oleh wisatawan yang berasal dari Kudus saja.

“Ini kan darurat bencana. Banyak pembatasan, untuk mengawasi kondisi itu kan lebih banyak membatasi orang yang masuk,” imbuh Bergas.

Penghalauan di beberapa titik

Hal sedikit berbeda berlaku untuk tempat wisata religi.

Untuk para wisatawan atau peziarah ke wisata religi, seperti kawasan wisata Colo, wisatawan yang diizinkan khusus pengunjung lokal saja.

Hal tersebut juga tertera di akun Instagram Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus @disbudparkudus yang didasari SE Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021.

Untuk memastikan pembatasan tetap berjalan sesuai edaran dari Bupati Kudus, Bergas memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi.

Di lokasi-lokasi tersebut, akan dilakukan pengalihan atau penghalauan wisatawan dan rombongan yang berasal dari luar daerah Kudus.

Termasuk jika ditemukan bus wisatawan atau kendaraan wisatawan lain yang berasal dari luar Kudus. Mereka diancam akan diminta putar balik di lokasi yang sudah ditentukan agar tidak bisa masuk ke tempat wisata di Kudus.

“Sudah jelas disampaikan Jawa-Bali itu diberlakukan PPKM. Kenapa masih ada yang datang luar kota. Mestinya kan masyarakat di semua daerah di Jawa itu memperhatikan itu. Ini kan darurat bencana,” tegas Bergas.

Seperti dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo mengatakan bahwa jika masih ada bus yang mengangkut wisatawan dari luar daerah akan diminta untuk putar balik.

Halaman
12