TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru yang harus dipenuhi semua pelanggan setia KAI.
Khususnya untuk penumpang KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Catat! PT KAI Tak Bakal Terima Hasil Rapid Test dari 3 Klinik di Sekitar Stasiun Pasarsenen Ini
Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, bahwa terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021 mendatang.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni.
Menurut rilis yang diunggah dalam situs resmi PT KAI, Selasa (26/1/2021), untuk saat ini PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.
Pelanggan yang ingin melakukan Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun 46 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, sebagai berikut:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen