Bagi calon penumpang KA bandara tidak perlu membawa surat Rapid Test Antigen, hanya diwajibkan untuk mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Catatan tambahan, pastikan untuk selalu memeriksa kembali keperluan dokumen masing-masing daerah, dan perubahan di lapangan yang mungkin terjadi.
Baca juga: Catat! Mulai 5 Februari, GeNose Digunakan di Stasiun Kereta dan Terminal Bus
Baca juga: Catat! Daftar Stasiun Kereta Api yang Sediakan Fasilitas Rapid Tes Antigen di Jawa dan Sumatera
Baca juga: Tipu Penumpang Wanita Agar Perlihatkan Bagian Sensitifnya, Petugas Keamanan Bandara Dipenjara
Baca juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang saat di Bandara dan Pertama Kali Naik Pesawat
Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)