TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tambah layanan rapid test antigen di beberapa stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.
Hal ini sehubungan dengan peraturan baru KAI periode 9-25 Januari 2021, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) No. 4 2021.
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pelanggan kereta api jarak jauh agar menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI, dalam siaran pers, Sabtu (9/1/2021).
Surat keterangan bebas COVID-19 harus sudah diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum keberangkatan.
Terdapat sebanyak 39 stasiun kereta api di pulau Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan ini dan harganya dibanderol sebesar Rp 105.000.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
Dilansir dari akun intagram @kai121_ berikut adalah daftar stasiun kereta api penyedia layanan rapid test antigen:
Daftar Rapid Test Antigen Stasiun Di Pulau Jawa
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Cirebon
6. Stasiun Cirebon Prujakan
7. Stasiun Jatibarang