TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta Api (KA) Bandara Kualanamu Medan melakukan penyesuaian jam operasional selama Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penerapan kebijakan operasional baru KAI Bandara Kualanamu ini dimulai sejak 18 Januari 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kabandararailink, Rabu (27/1/2021), layanan kereta bandara Kualanamu menuju Medan ini dilayani setiap 28 menit sekali.
Dengan kereta pertama pukul 05.00 dan kereta terakhir pukul 17.40 untuk jadwal keberangkatan dari Medan.
Baca juga: Dibanderol dengan Tarif Lebih Murah, GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi
Sementara itu, untuk kereta bandara yang berangkat dari Bandara Kualanamu, jadwal kereta pertama pukul 08.20 dan kereta terakhir pukul 19.15.
Tarif kereta bandara Kualanamu Medan ini dibanderol Rp 50.000 per orang.
Berikut jadwal kereta bandara Kualanamu-Medan
Rute Medan-Bandara Kualanamu
1. No. KA U4, berangkat pukul 05.00, tiba pukul 05.33
2. No. KA U8f, berangkat pukul 06.45, tiba pukul 07.18
3. No. KA U16, berangkat pukul 09.10, tiba pukul 09.38
4. No. KA U20, berangkat pukul 10.10, tiba pukul 10.38
5. No. KA U26, berangkat pukul 12.00, tiba pukul 12.28
6. No. KA U30, berangkat pukul 13.25, tiba pukul 13.53
7. No. KA U34, berangkat pukul 14.35, tiba pukul 15.03
8. No. KA U36, berangkat pukul 15.20, tiba pukul 15.48
9. No. KA U40, berangkat pukul 16.30, tiba pukul 16.58
10. No. KA U42, berangkat pukul 17.40, tiba pukul 18.08
Rute Bandara Kualanamu-Medan
1. No. KA U9, berangkat pukul 08.20, tiba pukul 08.48
2. No. KA U13, berangkat pukul 09.30, tiba pukul 09.58
3. No. KA U19, berangkat pukul 11.10, tiba pukul 11.38
4. No. KA U23, berangkat pukul 12.30, tiba pukul 12.58
5. No. KA U27, berangkat pukul 13.45, tiba pukul 14.13
6. No. KA U29, berangkat pukul 14.20, tiba pukul 14.48
7. No. KA U33, berangkat pukul 15.40, tiba pukul 16.08
8. No. KA U35, berangkat pukul 16.20, tiba pukul 16.48
9. No. KA U39, berangkat pukul 17.45, tiba pukul 18.18
10. No. KA U43, berangkat pukul 19.15, tiba pukul 19.48
Tonton juga:
Syarat Calon Penumpang KA Bandara
Bagi calon penumpang KA bandara tidak perlu membawa surat Rapid Test Antigen, hanya diwajibkan untuk mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Catatan tambahan, pastikan untuk selalu memeriksa kembali keperluan dokumen masing-masing daerah, dan perubahan di lapangan yang mungkin terjadi.
Baca juga: Catat! Mulai 5 Februari, GeNose Digunakan di Stasiun Kereta dan Terminal Bus
Baca juga: Catat! Daftar Stasiun Kereta Api yang Sediakan Fasilitas Rapid Tes Antigen di Jawa dan Sumatera
Baca juga: Tipu Penumpang Wanita Agar Perlihatkan Bagian Sensitifnya, Petugas Keamanan Bandara Dipenjara
Baca juga: 6 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang saat di Bandara dan Pertama Kali Naik Pesawat
Baca juga: Staf Bandara India Pasang Tarif Rp 771 Ribu untuk Palsukan Dokumen dan Bebaskan Turis dari Karantina
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)