Dalam aturan baru, syarat rapid test antibodi sudah tidak disebut lagi.
Masa berlaku tes tersebut pun berbeda.
Untuk tujuan Pulau Bali, Pulau Jawa, dan daerah lainnya dalam aturan baru sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara dalam aturan lama, masa berlaku hasil RT-PCR, rapid test antigen, atau rapid test antibodi maksimal 14 hari saja.
Baca juga: Catat! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Masa PPKM
Baca juga: Tetap Buka saat PPKM Jawa-Bali, Ini Syarat Berkunjung ke Kawasan Ancol
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Wisata Ancol Tetap Dibuka dengan Ketentuan Baru Ini
Baca juga: PPKM Diberlakukan, Tempat Wisata di Banyumas Ditutup
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Tempat Wisata di Kota Batu Tetap Dibuka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan".