Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Harus Lampirkan Rapid Test Antigen

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal di Pelabuhan Gilimanuk

Penumpang juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dilakukan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian syarat RT-PCR atau rapid test antigen

Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi juga tidak wajib menyerahkan syarat tersebut.

Namun, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan setempat secara acak atau random test oleh Satgas Covid-19 Daerah jika diperlukan.

Ketentuan syarat tes ini juga tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Jika hasil negatif tapi bergejala

Apabila berdasarkan uji RT-PCR atau rapid test antigen penumpang dengan hasil negatif/non reaktif tapi menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan RT-PCR Test atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan dari SE sebelumnya

Aturan baru yang tertera dalam SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 ini memiliki beberapa perbedaan dari SE sebelumnya, yakni SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2021.

Beberapa perbedaan tersebut salah satunya dalam SE lama tertera aturan mengenai perjalanan untuk penumpang yang berasal dari luar negeri.

Sementara dalam SE baru, tidak tertera aturan tersebut karena pintu masuk Indonesia untuk pengunjung dari luar negeri sedang ditutup.

Lalu, dalam aturan lama tertera pula untuk penumpang ke selain Pulau Bali maka masih bisa menunjukkan syarat surat bukti negatif Covid-19 dalam bentuk rapid test antibodi atau rapid test antigen atau RT-PCR.

Halaman
123