Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Jawa-Bali, Wisata Ancol Tetap Dibuka dengan Ketentuan Baru Ini

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wahana di taman rekreasi Dufan Ancol.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah dilakukan mulai Senin (11/1/2021).

PPKM tersebut akan dilanjutkan sampai dua pekan mendatang yakni Senin (25/1/2021).

Sehubungan dengan adanya PPKM Jawa-Bali, Head Corporate Communication PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari, menegaskan bahwa Kawasan Ancol akan tetap dibuka.

“Masih tetap beroperasi dengan melakukan penyesuaian kuota 25 persen dan jam operasional,” ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Untuk atraksi wisata, semua yang ada di Ancol, termasuk Dufan, Ocean Dream Samudra, dan Sea World pun buka.

Adapun, Ancol tetap beroperasi sesuai dengan arahan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penyemprotan disinfektan di kawasan SeaWorld Ancol. (dok. Ancol Taman Impian)

Untuk perubahan jam operasional, berikut rinciannya telah Kompas.com rangkum berdasarkan paparan dari Rika, Selasa (12/1/2021):

Gerbang Timur

- Buka setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB

- Untuk pengendara mobil, motor, sepeda, dan pejalan kaki

Gerbang Barat

- Buka setiap Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB untuk pejalan kaki

- Buka setiap Sabtu-Minggu pukul 06.00-18.00 WIB untuk pejalan kaki dan pengendara mobil

Gerbang Busway

- Buka setiap hari pukul 06.00-18.00 WIB untuk pejalan kaki

Halaman
12