Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Syarat Naik Kapal Laut Selama PPKM, Harus Lampirkan Rapid Test Antigen

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kapal di Pelabuhan Gilimanuk

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah diberlakukan sejak Senin (11/1/2021) hingga dua pekan mendatang pada Senin (25/1/2021).

Sejalan dengan aturan tersebut, sejumlah transportasi memiliki kebijakan baru bagi para pelancong.

Baik itu transportasi di darat maupun laut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dengan transportasi laut selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku mulai 9-25 Januari 2021.

Aturan ini berjalan beriringan dengan aturan yang tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan transportasi laut seperti dirangkum Kompas.com:

Wajib terapkan protokol kesehatan

Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi; jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (27/3/2015) (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)

Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

Masker yang digunakan harus berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat untuk penumpang ke Pulau Bali

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib menunjukkan tiket dan/atau boarding pass beserta dokumen perjalanan khusus.

Dokumen tersebut meliputi identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

Halaman
123