TRIBUNTRAVEL.COM - Kabupaten Banyumas merupakan satu wilayah yang diminta pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Pemkab Banyumas akan melakukan PPKM, di antaranya dengan penerapan jam malam hingga penutupan objek wisata.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah meningkatnya penyebaran covid-19..
Baca juga: Berlaku sampai 25 Januari 2021, Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pemberlakukan pembatasan mulai dari pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan usaha dan fasilitan umum yang ada, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan tempat kerja, pembatasan kegiatan sekolah hingga karantina.
Adapun detail penerapan jam malam akan dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.
Untuk tempat usaha, seperti pertokoan dan tempat makan wajib tutup mulai pukul 20.00 WIB.
Untuk mall akan tutup lebih awal pukul 19.00 WIB dan kapasitas hanya 50 persen ," Kata Bupati Banyumas, Achmad Husein kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/1/2021).
Kemudian untuk aktivitas di tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen dari jamaah.
Sistem pembelajaran untuk para siswa juga masih di berlakukan secara sistem daring.
"Tapi di kecualikan untuk kegiatan dalam rangka pemenuhan kegiatan ekonomi atau kebutuhan dasar. Contoh (kegitan) di pasar (pada dini hari) itu boleh." jelas Sugeng sebagai Kabag Hukum Setda Banyumas dilansir dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2021).
Untuk sektor perkantoran para Asn dan Non Asn di Banyumas menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen.
Peraturan ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun milik pemerintahan.
Bupati Kabupaten Banyumas juga mengatakan jika penyelenggaraan hajatan juga di tiadakan.
Yang di perbolehkan hanya menikah di KUA dengan kapasitas 10 orang saja.
Sektor pariwisata yang ada di Kabupaten Banyumas akan di tutup total.