Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan.
Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Mulai 1 Januari, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Alasan di Baliknya
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya
Baca juga: Negara Kepulauan yang Indah Ini Tawarkan Izin Tinggal 2 Tahun Bagi WNA yang Ingin Bekerja Jarak Jauh
Baca juga: Islandia Akan Buka Perbatasan Pertengahan Juni 2020, WNA Wajib Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: 18 Negara Asia Ini Berlakukan Kebijakan Batasan Perjalanan untuk WNA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini".
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)