Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berikut Aturan WNA yang Ingin Masuk Wilayah Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan.

Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Mulai 1 Januari, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Alasan di Baliknya

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

Baca juga: Negara Kepulauan yang Indah Ini Tawarkan Izin Tinggal 2 Tahun Bagi WNA yang Ingin Bekerja Jarak Jauh

Baca juga: Islandia Akan Buka Perbatasan Pertengahan Juni 2020, WNA Wajib Jalani Tes Kesehatan

Baca juga: 18 Negara Asia Ini Berlakukan Kebijakan Batasan Perjalanan untuk WNA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini".

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)