TRIBUNTRAVEL.COM - Akibat munculnya varian baru mutasi virus corona di Inggris, Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara yang berlaku pada 1-14 Januari 2021.
Semua wilayah Indonesia yang menjadi akses pintu masuk WNA akan ditutup sementara.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Namun pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang memasuki Indonesia dengan aturan khusus.
Berikut aturan lengkap terbaru untuk perjalanan udara dari luar Indonesia seperti dirangkum Kompas.com:
Baca juga: WNA Termasuk Turis Asing Dilarang Masuk Bandara Soekarno-Hatta, Kecuali Penuhi 6 Poin Ini
1. Periode larangan
Larangan masuk WNA ke Indonesia itu diberlakukan selama dua minggu, yakni 1-14 Januari 2021.
Untuk WNA yang yang akan tiba di Indonesia sejak 28-31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
2. Ada pengecualian
Larangan tersebut memiliki pengecualian.
Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).