Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berikut Aturan WNA yang Ingin Masuk Wilayah Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

3. Wajib RT-PCR

Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.

Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Tes Ulang RT-PCR

Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.

Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.

TONTON JUGA:

4. Ada karantina

Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.

Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

5. Tes lagi setelah karantina

Halaman
123