Seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang buka melebihi jam operasional atau melebihi ketentuan kapasitas pengunjung yakni maksimal 30 persen.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perseorangan, maka denda administratif yang ditetapkan adalah paling besar Rp 100.000.
Sementara untuk badan usaha yang melanggar, dendanya adalah Rp 500.000.
“Kalau orangnya sudah banyak, menghindari kerumunan biasanya kita langsung saja bubarkan. Tapi kalau dari awal kita begitu datang ke sana untuk sidak, biasanya saat-saat itu pengenaan sanksi,” pungkasnya.
Pembubaran kerumunan dan sidak akan mulai dilakukan pukul 20.00 WIB di malam tahun baru.
Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi Satpol PP juga berkoordinasi dengn kepolisian untuk menutup ruas jalan atau akses menuju tempat yang akan jadi titik kerumunan mulai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Fakta Unik Tahun Baru di Berbagai Belahan Dunia, Termasuk Negara yang Pertama dan Terakhir Merayakan
Baca juga: Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2021 Sejumlah Daerah di Indonesia
Baca juga: Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali? Siap-siap Kena Sanksi
Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Siram Air ke Orang hingga Pakai Baju Putih
Baca juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya"