Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bali? Siap-siap Kena Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesta kembang api untuk rayakan Tahun Baru, Selasa (15/12/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah melarang perayaan Tahun Baru 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Larangan tersebut berlaku bagi semua jenis perayaan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

Masyarakat juga tidak boleh membuat pesta maupun menyalakan kembang api.

“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: 7 Tradisi Perayaan Tahun Baru di Seluruh Dunia, Siram Air ke Orang hingga Pakai Baju Putih

Bagi yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam SE tersebut, Pemprov Bali akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Ilustrasi kembang api, Selasa (15/12/2020). (pixabay.com/nickgesell)

Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Berdasarkan Pergub tersebut, berikut sanksi yang akan dikenakan yang telah Kompas.com rangkum:

Bagi perorangan

1. Penundaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali, dan/atau;

2. Membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

1. Membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19

2. Dipublikasikan di media massa sebagai pihak yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, dan/atau;

Halaman
12