TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi satu moda transportasi andalah masyarakat Indonesia yang ingin liburan ke daerah lain.
Namun di tengah pandemi covid-19 banyak aturan yang harus dipenuhi calon penumpang.
Terutama saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan penumpang yang ingin naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru di tengan pandemi.
1. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
2. Diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
3. Penumpang jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
4. KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di 5 stasiun, yaitu, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo dan Mojokerto.
5. Jika dilakukan di Stasiun, masyarakat diimbau melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan.
“Tidak perlu ragu untuk naik kereta api, karena KAI telah menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin setiap waktu,” kata Humas PT KAI Daop 8 Suprapto.
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Penumpang untuk Jalani Rapid Test
Baca juga: Kabar Gembira, Ini Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Rapid Test untuk Penumpang
Baca juga: Terlalu Malas Terbang, Merpati Ini Pilih Naik Kereta Api, Videonya Viral di TikTok
Baca juga: Tiket Kereta Api Gratis untuk Guru & Nakes Masih Bisa Diambil hingga 29 November 2020
Baca juga: Terowongan Sasaksaat, Terowongan Kereta Api Aktif Terpanjang di Indonesia, Ada Sejak Zaman Belanda
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunjatimtravel.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Perhatikan