Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Rayakan Tahun Baru 2021 di Bandung? Ini Sanksi yang Diberikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi malam tahun baru.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pegantian malam tahun baru di Indonesia identik dengan perayaan yang sangat meriah.

Masyarakat akan berkumpul di beberapa titik untuk melihat pesta kembang api.

Perayaan ini digelar hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bandung.

Namun, perayaan tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta? Patuhi Aturan Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021.

Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

“Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat edaran itu.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

Sidak dan sanksi dari Satpol PP

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru 2021.

Ada enam tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni Alun-alun Bandung termasuk Jalan Merdeka.

Lalu ada pula Taman Tegallega, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Dago, Dipatiukur, dan Fly Over Pelangi di Kiaracondong.

“Barang siapa yang tidak memiliki, tidak menggunakan masker, dan tidak membawa KTP. Ya itu kita akan kenakan denda administratif di situ,” kata Idris ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Selain perorangan, Satpol PP juga akan mengawasi area-area publik yang termasuk badan usaha.

Ilustrasi suasana alun-alun Kota Bandung, Selasa (8/12/2020). (Flickr/Wastu Aji)
Halaman
12