Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan dan Aturan Perayaan Tahun Baru 2021 Sejumlah Daerah di Indonesia

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kembang api

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahun Baru 2021 segera tiba, sejumlah daerah di Indonesia mengambil kebijakan terkait pergantian tahun kali ini.

Bukan tanpa sebab, mengingat masih tingginya angka kasus COVID-19 yang ada dan sebagai upaya menanggulangi kenaikan kasus.

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, perayaan Tahun Baru 2021 kali ini akan diwarnai dengan sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Baca juga: Syarat Liburan ke Bali Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021

Berikut larangan dan aturan perayaan Tahun Baru 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia:

1. Bali tanpa pesta perayaan tahun baru

Perayaan pesta pergantian tahun resmi dilarang di Provinsi Bali.

Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Bali masih tergolong tinggi.

Larangan didasarkan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," tutur Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

Gubernur pun menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin.

Jika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.

Secara kumulatif, ada 15.661 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali.

Dari jumlah itu, 467 orang meninggal dunia, sedangkan 14.277 orang dinyatakan sembuh.

Sisanya masih menjalani perawatan.

Halaman
1234