Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
Berikut ini caranya:
- https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional Secara Online di Era New Normal
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Tengah Pandemi, via Online Lebih Mudah
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal
Baca juga: New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)