Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat SIM Internasional di Tengah Pandemi, via Online Lebih Mudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembuatan SIM internasional

TRIBUNTRAVEL.COM - Selama masa pandemi Covid-19, permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah.

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM internasional secara online.

Dengan adanya layanan online tersebut, buku SIM internasional akan dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

Layanan online ini menjadi solusi yang tepat di masa pandemi untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Baca juga: Bisa Dilakukan Di Rumah, Urus SIM Internasional Kini Semakin Mudah

Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Kepemilikan SIM internasional sangatlah penting bagi masyarakat yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)
Halaman
12