Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Prosedur Pembuatan dan Pengambilan Paspor Baru di Tangerang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Setelah melakukan pendaftaran online, traveler bisa datang ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan jadwal yang dipilih.

  1. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
  2. Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
  4. Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
  5. Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI);
  7. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan kedua (hari keempat).

Tonton juga:

Pengambilan Paspor

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian.
  2. Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor.
  3. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online

Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)