Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Tonton juga:
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika pemohon membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, pemohon hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Pekanbaru, Simak Dokumen hingga Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya
Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Aceh, Ada 6 Lokasi Pengajuan yang Bisa Kamu Kunjungi
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jogja Lengkap dengan 3 Tempat Pengajuannya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca tanpa iklan