5. Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang
Jalan Merdeka No. 150 Selat Panjang, Riau.
6. Kantor Imigrasi Kelas II Siak
Kompleks Perkantoran Tanjung Agung Desa Sei, Mempura, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.
7. Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan
Jalan Praja Sakti No. 03 RT 01 RW 05 Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Provinsi Riau.
1. Mendaftar antrean online
Pertama, pemohon diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara online di Aplikasi Layanan Paspor Online.
Aplikasi Layanan Paspor Online bisa pemohon unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.
Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.
Setelah selesai, pastikan pemohon mendapat kode booking atau barcode.
2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi
Setelah itu, pemohon perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.
Baca tanpa iklan