Traveler harus melampirkan Kartu Keluarga terbaru untuk mengurus paspor.
3. Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah
Pastikan dalam berkas yang traveler lampirkan terdapat nama orangtua.
Hal ini menjadi perhatian dari petugas ketika memeriksa berkas persyaratan paspor.
Persyaratan Tambahan
Untuk beberapa pemohon tertentu, traveler harus menyiapkan berkas tambahan.
Misalnya, untuk haji atau umrah, traveler wajib melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
TONTON JUGA:
Jika akan bekerja harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sebagai informasi, traveler wajib menyiapkan berkas asli dan fotokopi ketika mengurus paspor.
Selain itu, seluruh data yang ada dalam berkas persyaratan harus sama.
Sebagai contoh, jika nama pada KTP Tommy, maka nama pada KK dan Akta Lahir juga harus Tommy.
Jangan sampai ada perbedaan meski satu huruf.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya Pembuatan Paspor:
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000.
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000.
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000.
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000.
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000.
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000.
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000.
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
Baca juga: Mulai Hari Ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hentikan Layanan Selama 3 Hari
Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya
Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)