TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara, Rabu (28/10/2020).
Penutupan sementara ini berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.
Diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @imigrasidenpasar, penutupan layanan tersebut akan diberlakukan selama tiga hari terhitung mulai 28-30 Oktober 2020.
Melalui unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan kembali membuka layanannya pada Senin (2/11/2020).
Sehubungan dengan penutupan tersebut, pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bagi WNA yang memiliki izin tinggal dengan masa berlaku di tanggal 28,29,30,31 Oktober dan 1 November 2020 masih dapat melakukan perpanjangan.
Namun prosesnya tidak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melainkan secara walk in (tanpa melakukan registrasi online di APITO).
Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya
Proses perpanjangan ini dapat dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (27/10/2020), seperti yang dilaporkan dalam akun Instagram @imngurahrai.
Untuk WNA yang tidak melakukan perpanjangan masa izin tinggal sampai hari ini maka akan dikenakan denda untuk overstay sebesar Rp1.000.000 / hari.
Syarat Mengurus Paspor
Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.
Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:
1. KTP Elektronik (KTP-el)
Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.
Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.
2. Kartu Keluarga