Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai Besok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ditutup Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan ditutup sementara, Rabu (28/10/2020).

Penutupan sementara ini berhubungan dengan peringatan Hari Besar Keagamaan dan Cuti Bersama Oktober 2020.

Diinformasikan melalui unggahan di akun Instagram @imigrasidenpasar, penutupan layanan tersebut akan diberlakukan selama tiga hari terhitung mulai 28-30 Oktober 2020.

Melalui unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan kembali membuka layanannya pada Senin (2/11/2020).

Sehubungan dengan penutupan tersebut, pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bagi WNA yang memiliki izin tinggal dengan masa berlaku di tanggal 28,29,30,31 Oktober dan 1 November 2020 masih dapat melakukan perpanjangan.

Namun prosesnya tidak dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, melainkan secara walk in (tanpa melakukan registrasi online di APITO).

Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya

Proses perpanjangan ini dapat dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (27/10/2020), seperti yang dilaporkan dalam akun Instagram @imngurahrai.

Untuk WNA yang tidak melakukan perpanjangan masa izin tinggal sampai hari ini maka akan dikenakan denda untuk overstay sebesar Rp1.000.000 / hari.

Syarat Mengurus Paspor

Ada beberapa syarat wajib yang harus traveler bawa untuk mengurus paspor.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut tiga syarat wajib mengurus paspor:

1. KTP Elektronik (KTP-el)

Pastikan KTP yang traveler miliki sudah KTP elektronik.

Bagi traveler yang sedang mengajukan KTP-el dan belum jadi, bisa melampirkan surat keterangan atau resi KTP-el.

2. Kartu Keluarga

Halaman
12