Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin mengajukan paspor baru atau mengganti paspor yang hilang atau rusak bisa menyimak informasi berikut.

Kantor Imigrasi Jogja melayani pengajuan paspor baru atau penggantian paspor yang hilang atau rusak.

Traveler bisa mengakses layanan tersebut secara online atau langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Melansir akun Instagram @imigrasi.jogja, Minggu (11/10/2020), khusus layanan online, kuota antrean paspor online Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah tersedia untuk tanggal 12-16 Oktober 2020.

Baca juga: Semakin Mudah, Ini Cara Membuat Paspor di Jogja dengan Layanan Antrean Online

Sebelum mendaftarkan diri, simak persyaratan pengajuan dan penggantian paspor yang hilang atau rusak berikut ini.

Pengajuan Paspor Baru

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  • Paspor lama.

Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak

Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh
Bagi Paspor Biasa yang diterbitkan setelah tahun 2009 dan dikeluarkan di dalam negeri, melampirkan:

  • Paspor Lama;
  • Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku

Bagi pemohon yang paspornya hilang atau rusak, diwajibkan melampirkan:

  • Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
  • Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  • Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  • Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  • Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.

Tonton juga:

Prosedur Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Halaman
12