Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia, Rabu (14/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Ditjen Imigrasi membuka layanan permohonan visa elektronik (e-Visa).

Mulai Selasa (13/10/2020), Subdit Visa Direktorat Lantaskim melakukan uji coba e-Visa selama lima hari kerja sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020.

Melansir dari situs resmi Humas Ditjen Imigrasi, permohonan e-Visa kali ini menggunakan metode pembayaran di depan.

Sehingga setelah pemohon mengajukan permohonan e-Visa maka aplikasi akan merespon dengan mengirimkan nomor permohonan pengajuan dan kode pembayaran.

Pemohon bisa langsung membayar dengan menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima.

Kode pembayaran tersebut memiliki masa aktif selama tujuh hari kerja.

Baca juga: Diterapkan Melalui Ujicoba Mulai Hari Ini, Kenali Keunggulan E-Visa Dibanding Visa Biasa

Ilustrasi visa Indonesia. (coconuts.co)

Apabila dalam kurun waktu tersebut pemohon tidak melakukan transaksi maka kode pembayaran akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

Lebih lanjut, aplikasi secara otomatis akan menolak permohonan pengajuan e-Visa.

Sementara itu, prosedur pengajuan visa elektronik berbeda dengan prosedur pengajuan visa sebelumnya.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, terdapat beberapa penambahan syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pemohon.

Nah, sebelum traveler mengajukan permohonan e-Visa, simak alur permohonan e-Visa untuk offshore dan onshore berikut ini:

1. Penjamin mendaftarkan diri untuk mendapatkan user dan password ID

2. Penjamin mengajukan permohonan pengajuan e-Visa

Untuk mengajukan permohonan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi di laman ini.

3. Penjamin melakukan pembayaran setelah menerima kode billing

Halaman
12