Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Semakin Mudah, Ini Cara Membuat Paspor di Jogja dengan Layanan Antrean Online
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jakarta Selatan, Simak 3 Lokasi Pelayanannya
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)