Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor di Bengkulu, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Bingung cara membuat paspor di Bengkulu, kamu bisa menyimak langkah mudahnya ini.

Dengan memiliki paspor, kamu dapat menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri.

Nah untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara mengajukan permohonan paspor di Bengkulu, pahami dulu bahwa pengajuan paspor kini bisa dilakukan dengan mendaftar online lebih dulu sebelum datang ke kantor keimigrasian.

Jadi kamu tak perlu antre panjang di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Alamat Kantor Imigrasi Bengkulu berada di Jalan Pembangunan No 23, Padang Harapan, Bengkulu.

Apabila sudah mendaftar online, pelayanan akan dilakukan sampai sore dengan menunjukkan bukti pendaftaran online.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Alur Pembuatan Paspor

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Bengkulu.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Play Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Setelah itu, kamu perlu membawa kode booking atau barcode pendaftaran antrean online ke tempat pembuatan paspor pilihanmu.

Selain itu, kamu juga wajib membawa segala persyaratan dokumen seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh atau tidak boleh dipotong.

Kemudian Kartu Keluarga asli serta fotokopinya, akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli serta fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk kelancaran administrasi pengajuan paspormu di Kantor Imigrasi.

Kemudian, tunjukkan kode booking atau barcode ke petugas Imigrasi.

TONTON JUGA:

3. Pengecekan dokumen oleh petugas

Setelah menunjukkan kode booking pada petugas, kamu tinggal menunggu hasil pengecekan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika lengkap, kamu akan mendapat nomor antrean pembuatan paspor.

Pemohon akan diarahkan menuju ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara

Pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Pemohon wajib mengenakan pakaian rapi berkerah, dan tidak memakai baju berwarna putih.

Hal ini dilakukan agar foto paspor kamu tampak layak ketika diperiksa di kantor imigrasi luar negeri.

Selain itu, pria diharuskan memakai celana panjang dan untuk perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

5. Dapat kode pembayaran

Selesai melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara, pemohon akan mebadapat tanda terima besera kode pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

6. Pengambilan paspor

Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.

Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya

Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Bogor, Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Baca juga: Semakin Mudah, Ini Cara Membuat Paspor di Jogja dengan Layanan Antrean Online

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jakarta Selatan, Simak 3 Lokasi Pelayanannya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)