Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Dokumen penting yang harus dibawa saat ingin pergi ke luar negeri salah satunya adalah paspor.

Untuk kamu yang belum memiliki paspor, kini bisa membuatnya di kota-kota seluruh Indonesia.

Nah kali ini TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor di Medan yang mudah dan praktis.

Cara membuat paspor di Medan ini dapat kamu lakukan dengan mendaftar online lebih dulu sebelum datang ke kantor keimigrasian.

Tempat membuat paspor di Medan berada di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 268A, Sei Sikambing C II, Medan, Sumatera Utara.

Paspor bisa diajukan oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu anak-anak atau orang dewasa.

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

Melansir dari situs resmi Kantor Imigrasi Medan, untuk mengajukan pembuatan paspor harus melengkapi berkas sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri,
  • kartu keluarga,
  • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

  • nama,
  • tanggal lahir,
  • tempat lahir, dan
  • nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang

TONTON JUGA:

Alur Pembuatan Paspor

Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Medan.

1. Mendaftar antrean online

Halaman
123