TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke luar negeri merupakan pengalaman yang sangat menyenangkan.
Agar perjalanan lancar selama menikmati liburan ke luar negeri, kamu perlu persiapan yang matang.
Tak hanya tiket pesawat dan itinerary, kamu juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor.
Selain visa, paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.
• Cara Mengurus Paspor Hilang, Siapkan Uang Denda Sebesar Rp 1 Juta
Tanpa paspor, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meski persiapan lainnya sudah matang.
Kali ini, TribunTravel akan membagikan cara membuat paspor di Jakarta Selatan.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar antrean online melalui aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO).
Setelah mendapat nomor antrean online, kamu bisa berkunjung ke Kantor Imigrasi atau unit pelayanan yang tersedua untuk mengikuti prosedur pembuatan paspor.
Lokasi Pembuatan Paspor
Berikut ini 3 lokasi yang bisa kamu pilih untuk mengajukan permohonan paspor di Jakarta Selatan:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
Jalan Ciputat Raya, Nomor 27, RT 05, RW 06, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah
Ruko Bona Indah - Business Center, Jalan Karang Tengah, Blok B/I, Nomor 8H, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut ini langkah-langkah dan syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor di Jakarta Selatan.
1. Mendaftar antrean online