Caranya, ketik 16 digit nomor permohonan setelah melakukan pembayaran.
Lalu kirimkan bukti pembayaran melalui nomor SIGAP.
Tonton juga:
Jika nomor permohonan tidak ditemukan, pemohon paspor dipersilakan mencoba lagi pada hari berikutnya.
Lalu bawa bukti pembayaran dalam bentuk print out pada saat pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, apabila paspor tidak dibayar atau diambil dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan, maka permohonan dinyatakan batal.
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Banjarmasin, Bisa Pakai Antrean Online Apapo Versi 2.0
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Cilacap, Lengkap dengan Biaya dan Masa Berlakunya
Baca juga: Mulai dari Bentuk hingga Biaya Pembuatan, Ini 5 Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Biaya Pembuatannya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)