TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia tidak hanya dapat dibuat di Kantor Imigrasi Indonesia saja.
Bagi kamu Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di luar negeri juga bisa mengajukan permohonan paspor Indonesia.
Caranya cukup mudah, dan kamu hanya perlu membawa sejumlah berkas untuk dokumen pelengkapnya.
Merangkum dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), permohonan paspor harus diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di suatu negara yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu lebih dulu mengisi aplikasi data yang mencakup identitas diri.
Selanjutnya, kamu perlu membawa syarat atau dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Syarat permohonan paspor:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
2. Paspor biasa lama
Setelah mengajukan permohonan paspor, kamu harus menunggu sampai proses pengajuan diterima dan paspor diterbitkan.
Alur penerbitan paspor harus melewati tahapan kelengkapan berkas pemohon hingga pelunasan biaya paspor.
Untuk biaya paspor sendiri bervariasi, seperti berikut ini:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000
3. Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000
Baca tanpa iklan