Dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Tonton juga:
Sedangkan untuk e-paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman.
Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)