TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergiaan ke luar negeri seolah menjadi rutinitas bagi sebagian orang.
Tapi bagi kamu yang baru pertama kali bepergian ke luar negeri, jangan lupa untuk menyiapkan paspor.
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib kamu miliki ketika bepergian atau melakukan kunjungan ke luar negeri.
Saat ini ada dua jenis paspor Indonesia, yakni e-paspor dan paspor biasa.
Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet
Lantas apa sih perbedaan kedua paspor tersebut?
Berikut beberapa perbedaan paspor biasa dan e-paspor yang wajib kamu ketahui:
1. Bentuk fisik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara bentuk paspor biasa dan e-paspor.
Keduanya sama-sama memiliki warna hijau dan ukuran yang sama.
Perbedaanya hanya pada tanda keberadaan chip di bagian bawah dari halaman depan paspor elektronik.
2. Fungsi dan tujuan
Kedua jenis paspor memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang sah dari pemegang dan bisa digunakan di mana pun.
Perbedaannya adalah pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi.
Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja.
Namun, e-paspor memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi.
Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.
3. Pemeriksaan dan Penyimpanan
Saat melewati bagian imigrasi dari suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.
Di mana paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.
Sedangkan untuk pemilik e-paspor, pemeriksaan akan berjalan lebih mudah yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor.
Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun keberadaan chip pada e-paspor membuat kamu harus lebih berhati-hati dalam menyimpannnya.
Karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.
4. Pengurusan visa
Pemegang e-paspor memiliki kemudahan dalam mendapatkan persetujuan visa.
Ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data diri.
Selain itu, ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor.
Untuk Indonesia, saat ini baru Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.
5. Tempat dan biaya pembuatan
Untuk mengurus pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi manapun di Indonesia akan dikenakan biaya Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman.
Dan Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman.
Tonton juga:
Sedangkan untuk e-paspor, kamu hanya bisa membuatnya di kantor imigrasi tertentu dengan biaya Rp 350.000 untuk 24 halaman dan Rp 600.000 untuk 48 halaman.
Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp 55.000.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak 2020 Lengkap dengan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor untuk WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Visa Inggris Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)