Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi.
Dengan adanya data biometrik pada paspor elektronik membuat e-paspor menjadi lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan data yang kompleks pada chip.
3. Pemeriksaan dan Penyimpanan
Saat melewati bagian imigrasi dari suatu negara, pemegang paspor biasa akan diperiksa secara manual oleh petugas.
Di mana paspor akan dibuka dan diperiksa halaman demi halaman.
Sedangkan untuk pemilik e-paspor, pemeriksaan akan berjalan lebih mudah yaitu cukup dengan scan data biometrik yang ada pada halaman depan paspor.
Terkait penyimpanan, pada dasarnya sama, namun keberadaan chip pada e-paspor membuat kamu harus lebih berhati-hati dalam menyimpannnya.
Karena jika chip rusak, maka paspor tidak bisa digunakan.
4. Pengurusan visa
Pemegang e-paspor memiliki kemudahan dalam mendapatkan persetujuan visa.
Ini dikarenakan data yang terdapat pada chip tersebut sangat lengkap dan dapat dengan lebih akurat memverifikasi data diri.
Selain itu, ada negara yang memberikan fasilitas bebas visa hanya bagi pemilik e-paspor.
Untuk Indonesia, saat ini baru Jepang yang sudah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari bagi WNI pemilik e-paspor.
5. Tempat dan biaya pembuatan
Untuk mengurus pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi manapun di Indonesia akan dikenakan biaya Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman.